INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/G/2026/PTUN.PL | INDRA GUNAWAN SYAMSUDIN | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||||
| Nomor Perkara | 13/G/2026/PTUN.PL | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | IV. TUNTUTAN (PETITUM)
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dengan Putusan Nomor : Kep/ 2 / I / 2026 / KHIRDIN tanggal 30 Januari 2026;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dengan Putusan Nomor : Kep/ 2 / I / 2026 / KHIRDIN tanggal 30 Januari 2026;
4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi kedalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
