Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/G/2026/PTUN.PL MASHIMIN LAIMADJU KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 18/G/2026/PTUN.PL
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASHIMIN LAIMADJU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PITHER BOFE ,S.HMASHIKIN LAIMADJU
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NASHIR RANGGAPODA, S.H.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU
2Reny Dota, SHKEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU
3TUTTY NOVITASARI, S.H.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU
4TIA MEILANA ANNISSA WINDA PRIBADI, S.H.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU
5WAHYUDI SAPUTRO, S.H.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU
6HAMRI BASARI, S.H.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU
7HERMAN, S.Sos., M.APKEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Batal atau tidak sah tindakan administrasi pertanahan berupa pembalikan nama Sertifikat Hak Milik Nomor  42 dari atas nama Laimadju menjadi atas nama Pemenang Lelang.
  3. Menyatakan tindakan Tergugat mengandung cacat Administrasi dan Maladministrasi.
  4. Mewajibkan Tergugat memulihkan keadaan administrasi Pertanahan sebagimana keadaan semula.
  5. Menghukum Tergugat Tunduk dan Patuh terhadap putusan perkara ini.
  6. Menyatakan Objek hasil Pelelangan berdasarkan Risalah Lelang Nomor 351 Tahun 2000 hanyalah seluas: 1.198 m2 sebagaimana batas-batasnya telah diketahui dan diakui oleh Pemenang Lelang.
  7. Menyatakan sisa luas Tanah kurang lebih 2.407 m2 bukan merupakan bagian dari Objek Pelelangan.
  8. Menyatakan tindakan Tergugat yang membalik nama seluruh Sertifikat Hak Milik Nomor. 42 seluas: 3.605 m2 kepada Penang Lelang tanpa pemisahan bidang, merupakan tindakan yang cacat administrasi dan bertentangan dengan hukum.
  9. Menyatakan tindakan Tergugat mengandung maladministrasi karena :
  • Tidak melakukan pemisahan bidang  Tanah.
  • Tidak melakukan pemecahan Sertifikat.
  • Serta tidak menyesuaikan data fisik dan data yuridis objek lelang;
  1. Mewajibkan Tergugat melakukan pemisahan bidang terhadap Objek hasil Lelang seluas:  1.198 m2 dari Sertifikat Hak Milik Nomor: 42.
  2. Mewajibkan Tergugat memulihkan dan mencatat kembali sisa Tanah seluas kurang lebih 2.407 m2 sebagai bagian yang terpisah dan tidak termasuk Objek Lelang.
  3. Mewajibkan Tergugat mencabut atau membatalkan pembalikan nama SHM Nomor: 42 secara keseluruhan atas nama Pemenang Lelang.
  4. Mewajibkan Tergugat menerbitkan administrasi Pertanahan yang sesuai dengan Objek Pelelangan sebenarnya.
  5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan Putusan Perkara ini sejak putusan memperoleh kekuatan Hukum Tetap.
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak