Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/G/2026/PTUN.PL INDRA GUNAWAN SYAMSUDIN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 13/G/2026/PTUN.PL
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRA GUNAWAN SYAMSUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TIRTAYASA EFFENDI, S.H.,M.HINDRA GUNAWAN SYAMSUDIN
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
IV. TUNTUTAN (PETITUM)
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dengan Putusan Nomor : Kep/ 2 / I / 2026 / KHIRDIN tanggal 30 Januari 2026;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dengan Putusan Nomor : Kep/ 2 / I / 2026 / KHIRDIN tanggal 30 Januari 2026;
4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi kedalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Atau,  apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak