Berdasarkan uraian posita diatas, maka Penggugat memohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Palu Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso Nomor 030/Kep/YPSM/X/2025 Tentang Pemberhentian Rektor Universitas Sintuwu Maroso, tertanggal 9 Oktober 2025;
3. Mewajibkan Tergugat untuk menunjuk kembali Penggugat sebagai Rektor Universitas Sintuwu Maroso (“Unsimar”) yang telah diangkat secara sah untuk masa jabatan 2023-2027 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 03/Kep/YPSM/III/2023, tertanggal 06 Maret 2023 ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. |