INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/G/2026/PTUN.PL | WAHAB | BUPATI DONGGALA SELAKU KETUA TIM GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA (GTRA) KABUPATEN DONGGALA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 16/G/2026/PTUN.PL | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak sah Keputusan Tata usaha Negara berupa:
3. “Rekomendasi yang kemudian dikeluarkan oleh Bupati Donggala selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Donggala Nomor 500.17.4/20/DISPERKIMTAN/XI/2025 tertanggal 10 November 2025”
4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Rekomendasi yang kemudian dikeluarkan oleh Bupati Donggala selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Donggala Nomor 500.17.4/20/DISPERKIMTAN/XI/2025 tertanggal 10 November 2025;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
