Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/G/2025/PTUN.PL RUHYANA Bupati Kabupaten Banggai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 22/G/2025/PTUN.PL
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUHYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD SUHANDRI, S.H., M.H.Li.RUHYANA
2MUHAMMAD RIZAL HADJU, S.H.RUHYANA
3MUHAMMAD TAKDIR AL MUBARAQ, S.H.,M..H.RUHYANA
4LAODE MUHAMMAD DZUL FIJAR, S.H.RUHYANA
5BARON HARAHAP SALEH, S.H.,M.H.RUHYANA
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Banggai
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
PETITUM
 
A. DALAM PENUNDAAN
 
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan oleh PENGGGUAT;
 
2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menunda atau menangguhkan keberlakukan pelaksanaan Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/2790/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Mansahang Kecamatan Toili Kabupaten Banggai bertanggal 18 Juni 2025;
 
B. DALAM POKOK PERKARA
 
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/2790/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Mansahang Kecamatan Toili Kabupaten Banggai bertanggal 18 Juni 2025;
 
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/2790/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Mansahang Kecamatan Toili Kabupaten Banggai bertanggal 18 Juni 2025;
 
4. Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan PENGGUGAT sebagai Kepala Desa Mansahang Kecamatan Toili Kabupaten Banggai;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak