INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/G/2026/PTUN.PL | Ema Asmawati, S.Pd., M.Pd. | Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 14/G/2026/PTUN.PL | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Gugatan | PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Palu berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa;
2. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan pemecahan, pemindahan hak, pembebanan, perubahan data, atau tindakan administrasi lain terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 00196/Birobuli Utara sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00196/Birobuli Utara, Surat Ukur Nomor 00258/Birobuli Utara/2000, NIB 00038, luas 409 m?2;, atas nama Ida Astutik;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00196/Birobuli Utara, Surat Ukur Nomor 00258/Birobuli Utara/2000,
NIB 00038, luas 409 m?2;, atas nama Ida Astutik;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
